Bupati Batubara Keluarkan Surat Edaran Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak


  • By Dinas Kesehatan
  • 22 Okt 2022
  • 13:31:19
  • Berita Pemerintahan

Bupati Batubara mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/6830 tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB, direktur rumah sakit umum dan swasta, camat, lurah, kepala desa, kepala Puskesmas, pemilik klinik atau toko obat se-Kabupaten Batubara.

Kepala Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, Jumat (21/10), menyampaikan berkenaan dengan surat edaran tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Antara lain, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara untuk melakukan pemantauan perkembangan dan penyelidikan epidemiologi kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kemudian, melakukan penguatan surveilans dan peningkatkan sistem kewaspadaan dini dan
Respon (SKDR).

Untuk rumah sakit umum daerah atau swasta agar melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak dan melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara. Melarang sementara kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Bagi camat, lurah dan kepala desa untuk menghimbau masyarakat atau orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak
(terutama usia ≤ 6 Tahun) yang memiliki gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Serta menghimbau orang tua yang memiliki anak terutama usia balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.

“Bagi pemilik atau penanggung jawab apotek dan toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.